News  

Mulai Besok Mal Harus Tutup

Aturan PPKM Jawa-bali
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat

HALOBDG – Pemerintah secara resmi memutusan untuk menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas masyakarat atau PPKM akibat Covid-19.

Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo, Kamis 1 Juli 2021.

Keputusan Jokowi tentunya dilakukan setelah mendapat masukan dari banyak pihak.

Belum ada aturan resmi terkait aturan kebijakan ini secara rinci seperti jam operasional dan lain-lain.

Biasanya, keputusan akan berada di pemerintah daerah namun mengacu kepada aturan pemerintah pusat.

Dari dokumen beredar, usulan perubahan kebijakan work from home 100 persen untuk sektor non essential.

Untuk sektor esensial seperti keuangan perhotelan bisa menerapkan 50 persen.

Serta 100 persen untuk sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan minuman serta objek vital lain.

Selain itu kegiatan jual beli sektor makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, pedagang kaki lima, jam operasionalnya dibatasi dan khusus layanan pesan antar atau dibawa pulang.

Sedangkan mal, pusat perbelanjaan ditutup sementara waktu.