97 Personel Polri Diperiksa Diduga Terlibat Kasus Brigadir J

HALOBDG.com – Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut diantaranya Ferdy Sambo dan Istrinya yaitu Putri Candrawati.

Kemudian dua ajudannya, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf.

Terkait hal itu, Polri telah memeriksa sebanyak 97 personel polisi, dimana 35 personel diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.

“Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelasnya.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: PMJnews