Inilah 13 Kawasan di Jakarta yang Masih Berlakukan Pengaturan Ganjil Genap

Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)

JAKARTA, HALOBDG.com – Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku di 13 kawasan. Hal ini ditegaskan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

“Sampai sekarang masih berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).

Dikatakan Sambodo, pihaknya sampai dengan saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

Wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

“Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap),” jelasnya.

Diketahui, Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani