Pemerintah Resmi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Umum

Vaksin Booster
Vaksinasi Booster. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

BANDUNG, HALOBDG.com – Pemerintah menetapkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster menjadi syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum.

Vaksin booster juga jadi syarat bagi warga yang melakukan kegiatan dengan melibatkan masyarakat banyak.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga.

Baca juga: Kenapa Jadwal Vaksin-Booster Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Penyebabnya

Dia juga menyampaikan Jokowi mengingatkan agar aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat terus diperketat.

”Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022).

“Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi (Covid-19) belum usai,” terangnya.

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali. Dimana cakupan vaksinasi dosis kedua ada yang masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Baca juga: Cara Lengkap dan Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).

“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen,” tuturnya.