Seorang Warga Ditangkap Polisi Usai Unggah Konten Ferdy Sambo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

HALOBDG.com – Polda Metro menahan seorang pria bernama Masril asal Pekan Baru, lantaran mengunggah konten terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat.

Dia ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

“Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (26/8/2022).

Dilansir dari PMJnews, Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Baca juga: Usai Dipecat, Apakah Ferdy Sambo Masih Dapat Tunjangan dari Polri?

Dia menambahkan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Sebelumnya, Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. (*)

Baca juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding dan Minta Maaf

 

Sumber: PMJnews

 

Sumber: PMJnews