Tahun Ini, Jokowi Bakal Cairkan Gaji ke-13 dan THR PNS Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Kirim uang baru ke Luar Negeri di bank bjb
uang rupiah/pexel

HALOBDG.com – Presiden Jokowi menyatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja (tunkin) 50 persen.

Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara telah diteken presiden pada Rabu (13/4) kemarin.

Menurut Jokowi, kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid.

“Diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya, Kamis (14/4), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain gaji ke-13, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mencairkan THR PNS pada lebaran tahun ini. Pencairan THR juga lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menghilangkan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 pada 2021.

Komponen Gaji ke-13

Saat itu, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, termasuk juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa gaji pokok yang diberikan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan. Begitu juga dengan tunjangan keluarga.

Sementara, tunjangan pangan yang diberikan adalah tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.

Kemudian, tunjangan jabatan yang diberikan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional. Serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan tenaga kependidikan. Tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II.

Lalu, tunjangan petugas pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagi aparatur negara atau PNS yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, tunjangan yang diperhitungkan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. (*)