News  

Nekat Mudik Lebaran, Kendaraan Bisa Disita, Diputar Balik Atau Pengemudi Dipenjara

Syarat Mudik Terbaru kendaraan pribadi dan umum
ilustrasi mudik ( foto:istimewa)

HALOBDG – Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi soal larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku sepanjang 6-17 Mei.

Pemberlakuan ini dilakukan demi menekan angka penyebaran COVID-19. Berkaca pada tahun lalu, peningkatan kasus positif terjadi usai lebaran 2020.

Beberapa daerah mulai mengkaji sanksi berat bagi pengemudi atau masyarakat yang melanggar. Tidak tanggung-tanggung bahkan hingga penahanan bisa dilakukan.

Baca juga : Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

Sanksi terberat akan diberlakukan bagi pengemudi travel. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan menahan dan memenjarakan sopir travel yang nekat membawa penumpang saat mudik lebaran.

Namun sopir yang melanggar tersebut tidak akan ditahan lama dan baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang.

Di Lampung, pemudik yang terjaring razia kendaraannya bakal disita oleh pihak kepolisian.

“Sudah ada larangan (mudik). Kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemudik yang bandel dan nekat,” kata Direktur Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Damanik.

Baca juga : Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik, Langgar Aturan Bakal Ditindak

Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan saat ini Pemprov Jabar masih melakukan koordinasi terkait penyekatan dengan Polda Jabar terkait penerapan larangan mudik dan sanksinya.

“Skenario dari sekarang harus sudah disiapkan, sehingga mereka-mereka yang melanggar bisa diputarbalikan,” ucapnya.