News  

Pemerintah Larang Pemberian Zakat Yang Timbulkan Kerumunan

HALOBDG – Menteri Agama, Yaqul Cholil Qoumas mengingatkan kepada panitia zakat di musala atau masjid seluruh Indonesia untuk mencari cara paling efektif saat pembagian zakat.

Pemerintah secara resmi melarang penyaluran zakat yang menimbulkan kerumunan serta wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan prosedur.

Saat ini pemerintah memang sedang melakukan berbagai cara demi meminimalisir penyebaran Covid-19 seperti pelarangan mudik yang diperkirakan berpotensi menjadi sumber penyebaran.

Baca juga : Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga dan Yang Diwakilkan, Lengkap

“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” ujar Menag Yaqut.

Nantinya, jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan zakat berjalan dengan baik.

Selain itu Kementerian agama memberikan solusi lain seperti memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” kata Yaqut.