News  

Pemerintah Larang Salat Idul Adha 2021 di Zona Merah, Cek Aturan Lengkapnya

Salat idul Fitri

HALOBDG – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 pada zona merah merujuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Peraturan tersebut diterbitkan edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satu poin dalam aturan itu wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.

Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Salat Idul Adha :

a. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

2) Penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Salat Iduladha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Iduladha.

c. Khutbah Iduladha

Penyampaian Khutbah Iduladha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Iduladha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Salat Iduladha

Jemaah Salat Iduladha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Iduladha;
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Iduladha.