News  

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Secara Penuh

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Secara Penuh
ilustrasi (pixabay)

HALO BDG – Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, para pelaku dunia usaha atau perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran 2021, secara penuh kepada karyawannya.

“Pemerintah mewajibkan perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR bagai karyawannya di Ramadan tahun ini,” kata Susiwijono Moegiarso, Kamis (8/4/2021) .

Ia menerangkan, kewajiban ini karena pemerintah selama pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif kepada pelaku dunia usaha.

Salah satu insentif yang diberikan ada pada industri otomotif, dengan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan insentif tersebut, mendorong kenaikan kendaraan bermotor pada Maret 2021 sebesar 143%, dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, terdapat juga insentif PPN untuk properti dan perumahan.

Dengan adanya tanggungan PPN, penjualan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik 10 persen, penjualan rumah bagi masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.

Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha, adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit.

“Kita sudah sampaikan selama pandemi berbagai insentif sudah kita berikan, mulai PPnBM otomotif, PPN untuk perumahan, relaksasi kredit, penjaminan kredit, kemudian dukungan untuk beberapa sektor,” tambahnya. (THP)

Sebelumnya pada lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pelaku usaha membayar THR dengan cara di cicil. (hns/rri)