News  

Pemkot Izinkan Konser Musik di Kota Bandung, Ini Syaratnya

HALO BDG – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan untuk merelaksasi aktivitas pagelaran musik di masa pandemi Covid-19 dalam aturan kebijakan terbaru.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 28 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional yang dikeluarkan pada 9 Maret lalu.

Pasal yang membolehkan kegiatan pagelaran musik tertuang dalam pasal 19 ayat 8b disebutkan kegiatan atau konser seni musik diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberikan penjelasan bahwa kebijakan relaksasi dilakukan untuk menyeimbangkan sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Ia mengatakan kondisi tersebut diklaim tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

” tadi saya bilang dari awal saya sampaikan yang namanya menghadapi Covid-19, kita seninya itu dua gas. Gas kesehatan dan gas ekonomi inilah yang terus dilakukan. Ketika ada gas ekonomi relaksasi ternyata ada masalah kita turunkan lagi,” ujar Oded, kepada wartawan wartawan di jalan Nana Rohana No. 37 kota Bandung, Senin (15/03/2021).

Oded mengungkapkan, dengan konsep tersebut penyebaran Covid-19 di Kota Bandung tetap terkendali. Ia pun meminta masyarakat untuk paham bahwa segala kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka pengendalian.

“Selama ini dengan konsep begini Kota  Bandung alhamdulillah masih terkendali. Saya minta warga Bandung menyadari ini saya berharap semua kebijakan yang diberikan pemerintah dalam rangka pengendalian,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengingatkan seluruh masyarakat yang berkegiatan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M. Disamping melakukan vaksinasi, pihaknya juga turut meningkatkan 3 T yaitu trasing, testing dan treatment.

“Kegiatan apapun  yang direlaksasi pelaku harus disiplin 5 M, pengawasan penting tanggung jawab semua,” tandasnya. (hns)