News  

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Dengan Omzet Rp2 Miliar

HALOBDG – Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ribu benih lobster di Sukabumi dengan total mencapai Rp2 miliar.

Dua orang tersangka yaitu J dan CS berhasil diamankan atas kejadian tersebut.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dari hasil penyelidikan bibit lobster tersebut rencananya bakal diekspor ke Singapura dan Vietnam.

Puluhan ribu benih lobster itu dikemas dalam sembilan kotak styrofoam.

Terdapat dua jenis bibit lobster yang coba diselundupkan oleh dua tersangka yaitu jenis pasir dengan harga Rp6 ribu perbibit serta jenis mutiara dengan harga Rp28 ribu perbibit.

“Kalau ditotal itu bisa diraup keuntungan Rp2 miliar,” katanya.

Selain dua tersangka tersebut, terdapat satu orang lainnya yang berinisial B yang kini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang.

Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 92 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.