News  

PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh 30 Orang, Berikut Aturan Lengkapnya

Ciri Istri Durhaka Pada Suami
Pernikahan, Menikah (pixabay)

HALOBDG – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasaan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo, Kamis 1 Juli 2021.

Keputusan Jokowi tentunya dilakukan setelah mendapat masukan dari banyak pihak.

Baca juga : Mulai Besok Mal Harus Tutup

Alasan utama tentunya jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.

Lalu bagi yang ingin melaksanakan akad dan resepsi pernikahan, Pemerintah menetapkan aturan sebagai berikut :

1. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang.

2. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

4. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan ini. Jika melanggar maka ada sanksi sesuai aturan satgas Covid-19 setempat.