News  

Pulang Mudik, Warga Wajib Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

Auran Larangan Mudik Lebaran 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito/Tim Komunikasi Satgas

HALOBDG – Bagi masyarakat yang melakukan mudik wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam jika tidak melakukan tes swab antigen.

Hal tersebut demi memastikan tidak adanya penularan dan membuat klaster Covid-19 baru di masyarakat.

“Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Selain itu pihaknya telah mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 setempat untuk bisa berperan aktif termasuk untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan.

Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif COVID-19 dapat dilakukan penanganan.

Dia pun meminta Pemerintah daerah memberikan aturan masing-masing demi penguatan kebijakan lantaran karakteristik masyarakat Indonesia berbeda setiap wilayahnya.

Untuk peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

“Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan,” lanjut Wiku.

Bagi masyarakat, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat merupakan bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah.