News  

Resmi Larang Mudik Lokal, Semua Kendaraan Bakal Kena Razia? Cek Penjelasannya

PSSB, Mudik, Penyekatan Kota Bandung (Humas Pemkot)
PSSB, Mudik, Penyekatan Kota Bandung (Humas Pemkot)

HALOBDG – Pemerintah pusat secara resmi melarang aktivitas mudik termasuk skala lokal yang berada di wilayah aglomerasi tanpa adanya keringanan demi menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.

Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan upaya ini dinilai efektif agar tidak terjadi interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya.

Baca juga : Ini Daftar Lengkap Aturan Pengetatan dan Larangan Mudik

“Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” kata Wiku.

Sektor esensial ini nantinya diatur oleh kebijakan pemerintah daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.

Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah aglomerasi tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan.

Aparat berwenang jelas akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Yakni bagi kendaraan travel gelap (plat hitam) dilakukan penahanan kendaraan selama masa peniadaan mudik oleh Polri dan penumpang dikembalikan ke daerah asal.

Baca juga : Larangan Mudik, Polisi Dirikan 333 Titik Penyekatan Dari Lampung Hingga Bali

Lalu, untuk penyalahgunaan angkutan barang untuk mudik akan dijatuhkan sanksi berupa dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi berupa denda.

Bagi operator angkutan umum ataupun badan usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan disanksi berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. Untuk itu perusahaan angkutan umum diminta kerjasamanya untuk mengembalikan ke daerah awal pemberangkatan bagi para penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

Dengan demikian, pada penumpang tidak terlantar dan menimbulkan penumpukan di pintu-pintu penyekatan. “Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Wiku.