News  

Resmi, Resepsi Pernikahan Dilarang di Cianjur

Ciri Istri Durhaka Pada Suami
Pernikahan, Menikah (pixabay)

HALOBDG – Pemkab Cianjur secara resmi melarang masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan hingga waktu yang belum ditentukan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan nomor 003/3780/Kesra, tentang larangan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.

Keputusan ini diambil setelah terdapat kasus klaster resepsi pertama dengan 35 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan, Pemkab Cianjur memperbolehkan untuk melakukan akad nikah dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut adalah dilakukan dengan terbatas dan hanya dihadiri oleh keluarga mempelai dan tidak ada kerumunan tamu.

Selain resepsi pernikahan, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulakn keramaian dan kerumunan dilarang di Cianjur, jika melanggar bakal ada sanksi yang menunggu.

Pihak pemerintah mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.