News  

Ridwan Kamil Terbitkan Surat Larangan Perayaan Tahun Baru 2021

Ridwan Kamil

HALOBDG.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar.
SE Larangan Tahun Baru tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan itu diharapkan menekan potensi penularan virus Corona pada momen pergantian tahun.

“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Daud menuturkan, poin yang tercantum dalam surat edaran larangan perayaan tahun baru 2021.
Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” ucapnya.

“Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan,” imbuhnya.

Perketat Pengawasan Tempat Wisata

Lebih lanjut Daud meminta Bupati/Wali Kota melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara,” katanya.

Selain itu, daalam Surat Edaran Gubernur Jabar itu, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata diantaranya yaitu membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Kemudian mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud.

“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tambahnya. (*)