RUU Larangan Minuman Beralkohol: Dipidana 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta halobdg.comJumat, 13 November 2020Jumat, 13 November 202014 views RUU: Larangan Minuman Beralkohol/pixabay Bacaan LainnyaUpdate Gempa Majene 6,2 Magnitudo: 4 Orang Meninggal, 637 Luka-luka, 3.000 MengungsiCara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Secara OnlineHari ke-4 Pencarian Sriwijaya Air, 139 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi Tim SAR Sumber: detik.com Halaman: 1 2