Beranda News RUU Larangan Minuman Beralkohol: Dipidana 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta News RUU Larangan Minuman Beralkohol: Dipidana 2 Tahun atau Denda Rp 50 JutaTim RedaksiJumat, 13 November 2020Jumat, 13 November 2020 RUU: Larangan Minuman Beralkohol/pixabay Sumber: detik.com Sebelumnya Laman: 1 2 Komentar Rekomendasi untuk kamuFakta-Fakta Tom Lembong yang Disebut-sebut Gibran di Panggung Debat Pilpres 2024HALOBDG.COM – Panggung debat Pilpres 2024 keempat di JCC Senayan, Minggu (21/1/2024) malam lalu menyajikan… 2.259 Keluarga Penerima Bansos Tidak Lagi Terima Bantuan dari KemensosHALOBDG.COM – Sebanyak 2.259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) resmi mengakhiri… 16 Pembunuh Manusia Tersadis dari Jerman, Salah Satunya Adalah Adolf HitlerHALOBDG.COM – Berikut beberapa nama yang dijuluki manusia tersadis dari jerman. Sejarah Jerman mencatat beberapa… Mau Tiket Nonton Film Expendables 4? Yuk Nabung di bank bjbBANDUNG – bank bjb kembali menghadirkan program bjb WideScreen, yakni program nonton bareng untuk nasabah… Profil Lengkap Bey Triadi Machmudin, Penjabat Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan KamilHALOBDG.COM – Bey Triadi Machmudin adalah seorang tokoh yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)… AMSI Gelar IDC 2023 Bahas AI untuk Transformasi BisnisHALOBDG.COM – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memulai acara tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) dan…