News  

Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik, Langgar Aturan Bakal Ditindak

Auran Larangan Mudik Lebaran 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito/Tim Komunikasi Satgas

HALO BDG – JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan, aturan SE pelarangan mudik ini dapat dikecualikan kepada beberapa pihak seperti layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelaganan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih memperbolehkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.

“Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” terang Wiku.

“Pekerja sektor informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjalanan pergi/pulang. Berlaku untuk masyarakat 17 tahun ke atas,” lanjut Wiku.

Wiku mengingatkan, aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekedar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.

“Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi bepergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” tegas Wiku. (hns)