News  

Sebarkan Video Mirip Gisel, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Gisella Anastasia bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FNI/ IZA).

HALOBDG.com – Atas beredarnya video syur yang diduga mirip Aktris Gisella Anastasia,  Kepolisian mengimbau kepada netizen atau warganet untuk tidak menyebarkan video adegan dewasa  yang disebut-sebut mirip Gisel.

Polisi mengingatkan masyarakat berupa ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dilansir dari PNJnews, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Aktris Gisella Anastasia Buka Suara Soal Video Syur yang Mirip dengan Wajahnya

Lebih lanjut Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

“Larangannya di Pasal 27 itu,” pungkas Awi. (*)