News  

Siap-Siap, Pekerja Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syaratnya

BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

HALOBDG.com – Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan melanjutkan bantuan berupa BLT subsidi gaji/upah (BSU) di tahun 2021.

Adapun syarat dapat BLT gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah salah satunya yaitu para pekerja di wilayah PPKM dengan gaji Rp Rp 3,5 juta.

“Peserta yang mendapat subsidi gaji yaitu yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ida menyebut BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja. Subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

“Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU),” beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Warga Jabar Catat, Ini 13 Bansos yang Bisa Didapat selama PPKM Level 4

“Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat,” pungkas Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa kebijakan Bantaun subsidi upah dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” katanya.

Baca juga: 60 Ribu Warga Bandung Akan Dapat Bantuan Rp 500 ribu, Ini Kriterianya