News  

Sri Mulyani Tegaskan Pinjol dan Lintah Darat Tidak Ada Bedanya

HALOBDG.com, -JAKARTA –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal merupakan lintah darat yang menjadi kiasan bagi rentenir.

Menkeu menegaskan, antara pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya. Hanya saja, lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi digital serta skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror.

“Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital,” terang Sri

Menkeu menilai, tumbuh kembangnya pinjol di Tanah Air dan telah banyak memakan korban, disebabkan perkembangan teknologi digital yang cepat tidak diiringi tingkat literasi masyarakat.

Dirinya mengungkapkan, data terakhir tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen.

Padahal, OJK menurutnya telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.

“Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan,” tutur dia.

Menurutnya, literasi keuangan ini padadasarnya perlu dibuatkan standar khusus sehingga pemahaman masyarakat bisa merata serta menyasar target yang sering jadi incaran pinjol ilegal.

“Kita butuh target, utamanya untuk warga miskin, warga kurang edukasi, orang tua, UMKM, startup, dan wanita. Mereka adalah pihak yang rentan terkena aktivitas finansial ilegal,” jelas Menkeu. (*)