News  

Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster yang Bakal Dimulai 12 Januari 2022

Vaksin Booster
Vaksinasi Booster. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

HALOBDG,com – Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (kemenkes) akan mulai memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (Vaksin Booster) pada 12 Januari 2022.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” terang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan booster bakal dilaksanakan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.

“Sampai sekarang, sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.” jelasnya.

Adapun syarat penerima vaksin booster berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian bagi masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan usai vaksinasi.

Menurut Budi, saat ini sudah ada 21 juta yang masuk kategori tersebut.

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua,” ucapnya.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” sambung Menkes.

Sedangkan, untuk untuk jenis booster, Menkes mengaku masih menunggu rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai informasi, jenis booster terbagi atas dua, yaitu homologous atau menggunakan jenis vaksin yang sama. Dan heterologous atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda.

“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tegas Menkes memastikan.

Keputusan tentang apakah booster berbayar atau tidak juga akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2022. (pmj)