News  

Tak Perlu Tes Antigen-PCR, Ini Syarat dan Jadwal Perjalanan Kereta Api Maret 2022

HALOBD.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis jadwal perjalanan Kereta Api pada Maret 2022. Bagi anda yang akan berpergian dengan menggunakan Kereta Api baik dari Bandung menuju Surabaya, Bandung-Jakarta bisa menysusun rencana perjalanan sebaik mungkin.

Terlebih, akhir bulan ini, diprediksi bakal terjadi lonjakan penumpang sehubungan dengan awal bulan Ramadan.

Adapun syarat naik kereta api untuk perjalanan jauh kini tak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR Covid-19 saat proses boarding. Peraturan dan ketentuan baru ini mulai berlaku untuk keberangkatan 9 Maret 2022.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang sudah vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).

Dikutip dari laman resmi Kereta Api Indonesia, Rabu (3/9/2022), aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 25 Tahun 2022.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh pihak KAI saat pemesanan tiket maupun saat boarding.

Mengacu pada SE Kemenhub No. 25 itu pula kapasitas angkut kereta api jarak jauh sekarang maksimum 100%. Meski begitu, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Syarat naik kereta api jarak jauh

1. Pelanggan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

2. Surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan khusus bagi pelanggan yang baru divaksin dosis pertama.

3. Surat keterangan ini juga diwajibkan bagi pelanggan yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan usia di bawah enam tahun didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

1. Pelanggan wajib divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali anak di bawah enam tahun.

2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau PCR.

“Pelanggan yang sudah divaksin, tetapi positif Covid-19 dalam kurun 14 hari ke belakang tidak boleh melakukan perjalanan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni mengatakan, pihak KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan yang bisa naik kereta api. *