News  

Takbiran Keliling Dilarang, Kemenang Juga Minta Salat Idul Fitri Dilakukan Dengan Berbagai Syarat

Doa sesduah adzan dan doa sebelum adzan
Ilustrasi: Doa sesduah adzan dan doa sebelum adzan/pixabay

HALOBDG – Pemerintah pusat terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan berbagai kebijakan seperti larangan mudik lebaran 2021.

Sama halnya dengan mudik, dalam suasana Ramadan dan lebaran nanti, mobilitas masyarakat dibatasi termasuk terkait takbiran keliling serta salat Idul Fitri.

Menteri Agama, Yaqul Cholil Qoumas mengatakan untuk mencegah penularan covid-19 kementerian melarang dilakukannya aktivitas takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.

Sementara, salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning sedangkan untuk zona merah, pihaknya meminta hal tersebut ditiadakan.

Baca juga : Pemerintah Larang Pemberian Zakat Yang Timbulkan Kerumunan

“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” katanya.

Yaqut berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

“Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Menag.

Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” katanya.