News  

Terus Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor Akhirnya Di Dor Polisi

Ilustrasi Pistol (pixabay)
Ilustrasi Pistol (pixabay)

HALOBDG – Petugas kepolisian terpaksa menembak dua anggota geng motor karena kerap melakukan aksi teror kepada warga di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Bahkan kelompok ini menganiaya seorang warga hingga harus mendapatkan perawatan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan secara keseluruhan pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka karena aksinya tersebut yaitu SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24).

Baca juga : Viral Pengamen Ancam Warga di Jalan Braga Bandung, Akhirnya Ditangkap

Keputusan menembak pelaku lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

“Penangkapan yang kami lakukan ini karena keempat tersangka diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga Tipar pada Rabu, (26/5). Empat tersangka yang kami tangkap, namun dua di antaranya harus kami lumpuhkan dengan cara menembak bagian betisnya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” katanya.

Sumarni menjelaskan pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan aksi para geng motor. Dari penyelidikan dua tersangka merupakan resedivis yang baru keluar dari penjara.

Baca juga : Viral Video Penusukan Wanita Oleh Suaminya Di Bandung Karena Cemburu

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima pucuk senjata tajam jenis, gergaji dan gear modifikasi dan dua unit sepeda motor.

Keeempatnya pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Adapun Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.