News  

Tidak Ada Dispensasi Larangan Mudik Bagi Santri di Jabar

Ilustrasi Santri (Humas Pemprov Jabar)
Ilustrasi Santri (Humas Pemprov Jabar)

HALOBDG – Aturan larangan mudik telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun beberapa wacana muncul ke publik seperti dispensasi kepada santri yang dikemukakan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan tidak ada dispensasi bagi santri pada masa aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

“Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut.”

“Kami fatsun kepada pemerintah pusat. Selagi belum ada aturan baru. Kami tetap menggunakan aturan konsep lama, artinya tetap dilarang mudik,” katanya.

Biasanya para santri mulai menyelesaikan program pendidikan hingga hari ke-20 Ramadan sebelum akhirnya diliburkan namun hal tersebut akan berdekatan dengan larangan mudik.

Oleh karena itu dia meminta pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat untuk lebih memadatkan jadwal pembelajaran agar para santri bisa pulang lebih cepat.

Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Misalkan negatif Covid-19 berdasarkan rapid antigen, GeNose atau PCR. Ataupun syarat- syarat umum lainnya selama masa pandemi. Uu juga menyebut bahwa personl gabungan telah menyiapkan 133 posko mudik.

“Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas COVID-19,” ucapnya.

Wagub Uu menyesalkan disinformasi di media sosial mengenai pengecualian santri dalam mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

“Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak,” tutupnya.