News  

Usai Mudik, Warga Masuk Jabodetabek Wajib Tes Covid-19

Pos Pengecekan Kendaraan Mudik (Humas Pemprov)
Pos Pengecekan Kendaraan Mudik (Humas Pemprov)

HALOBDG – Sebanyak 1,5 juta orang keluar Jabodetabek pada masa penyekatan larangan mudik pada 6 Mei hingga 11 Mei lalu dengan tujuan utama Pulau Jawa.

Tentunya angka tersebut diprediksi bakal meningkat saat arus balik yang mulai berlangsung sejak 15 Mei hingga beberapa hari kedepan.

Mengantisipasi penyebaran Covid-19 akibat klaster mudik dan balik lebaran, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengusulkan bagi masyarakat yang memasuki area Jabodetabek untuk melakukan tes Covid-19.

Baca juga : Ingin Lolos Dari Pemeriksaan Penyekatan Mudik Tanpa Diberhentikan, Ini Kriterianya

Tidak hanya yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil maupun sepeda motor akan masuk kriteria tanpa terkecuali.

“Saya usulkan bahwa untuk melakukan testing untuk kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang akan masuk ke Jakarta,” katanya.

Bagi masyarakat yang keluar pulau Jawa terutama Sumatera akan ada tes yang dilakukan di pelabuhan sedangkan bagi pemudik dari Jawa tes dilakukan di sekitar Karawang sebelum memasuki Jabodetabek.

Selain itu tes akan dilakukan di Pos Tegalgubug Susukan dari arah Palimanan menuju arah Jatibarang, dan di sekitar Indramayu menuju Jatibarang.

Baca juga : 1,5 Juta Orang Diperkirakan Tinggalkan Jakarta Untuk Mudik Lebaran 2021

Adapun masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat akan dilakukan rapid tes di sepanjang jalan tol dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat sebanyak 21 lokasi, yang terdiri dari 13 lokasi di rest area dan 5 lokasi di gerbang tol utama. Kemudian dari arah Merak menuju Jakarta disediakan 2 lokasi rapid tes.

Ia menambahkan, Kemenhub sedang melakukan finalisasi untuk melakukan penentuan lokasi dan pelaksanaan teknis.

“Jadi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta ini sudah jadi kewajiban atau mandatory, dan juga sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Budi.