News  

Waspada, Makanan Tidak Layak Sisa Banjir Beredar di Masyarakat

HALOBDG – Baru-baru ini penyidik Polda Jabar berhasil membongkar sindikat penjualan produk makanan yang tidak layak konsumi akibat terendam banjir di Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 617.276 produk disita dari salah satu gudang di kawasan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari 41 mini market yang terendam banjir.

Erdi menjelaskan DH menerima barang tersebut dari pria berinisial Y dan B dengan harga Rp330 juta sedangkan Y dan B membeli barang itu dari pihak pertama sebesar Rp25 juta. Lalu di gudang tersebut DH bersama timnya diduga mencuci produk-produk makanan tersebut dan menyortirnya untuk dijual kepada masyarakat.

“Kejadiannya pada April dan korbannya adalah masyarakat, dimana kemarin di sini (gudang) ada proses jual beli makanan bekas kebanjiran di Kabupaten Bekasi.”

“Ini diperjualbelikan dengan harga diskon dari 40-50 persen, masyarakat yang membeli itu bukan dari Bandung saja, tapi ada masyarakat dari daerah lain juga dari Sumedang, Majalengka, dan sebagainya,” katanya.

Setelah diperiksa barang tersebut telah rusak dan tak layak konsumsi karena telah tercemar banjir dan seharusnya dimusnahkan.

Dari kasus tersebut, DH dijerat oleh polisi dengan Pasal 141 dan Pasal 143 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan pangan yang tidak sesuai dan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama hukuman lima tahun penjara dan denga paling tinggi Rp2 miliar.