HALO BDG – Polresta Bandung membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung periode Februari 2021. Selama pandemi Corona saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM dihimbau untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB, sementara pada Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00-10.00 wib. Pemohon disarankan datang lebih awal dikarena formulir terbatas.
Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM nya habis bisa datang ke lokasi mobile SIM Online yang tersebar di beberapa lokasi seperti Banjaran, Baleendah,Cileunyi, Cicalengka dan Majalaya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 2021
Rabu, 3 Februari 2021
Lokasi: Alun-Alun Ciparay
Kamis 4 Februari 2021
Lokasi: Borma Katapang
Jumat, 5 Februari 2021
Lokasi: Borma Katapang
Sabtu, 6 Februari 2021
Lokasi: Bunderan Pamentasan Kutawaringin
Senin, 8 Februari 20210
Lokasi: Griya Cinunuk Cileunyi
Selasa, 9 Februari 2021
Lokasi: Permata Buah Batu Bojongsoang
Rabu, 10 Februari 2021
Lokasi: Alun alun Banjaran
Kamis 11 Februari 2021
Lokasi: Borma Katapang
Jumat, 12 Februari 2021
Lokasi: Tidak beroperasi
Sabtu, 13 Februari 2021
Lokasi: Bunderan Pamentasan Kutawaringin
Senin, 15 Februari 20210
Lokasi: Griya Cinunuk Cileunyi
Selasa, 16 Februari 2021
Lokasi: Permata Buah Batu Bojongsoang
Rabu, 17 Februari 2021
Lokasi: Alun alun Ciwidey
Kamis 18 Februari 2021
Lokasi: Borma Katapang
Jumat, 19 Februari 2021
Lokasi: Borma Katapang
Sabtu, 20 Februari 2021
Lokasi: Bunderan Pamentasan Kutawaringin
Senin, 22 Februari 20210
Lokasi: Griya Cinunuk Cileunyi
Selasa, 23 Februari 2021
Lokasi: Permata Buah Batu Bojongsoang
Rabu, 24 Februari 2021
Lokasi: Kantor Kecamatan Pangalengan
Kamis 25 Februari 2021
Lokasi: Borma Katapang
Jumat, 26 Februari 2021
Lokasi: Borma Katapang
Sabtu, 27 Februari 2021
Lokasi: Bunderan Pamentasan Kutawaringin
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter (ada di lokasi)
Baca juga:Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Perpanjangan SIM Keliling Online Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 40.000
NB: Lokasi dan jadwal Sim keliling Kabupaten Bandung bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Untuk mengetahi infoTerbaru Jadwal SIM Keliling Bandung Raya silahkan klik di sini