KOTA BANDUNG, HALOBDG.com – Polrestabes Bandung merilis jadwal SIM Keliling pekan ini mulai dari hari Senin, 3 Oktober – Sabtu, 8 Oktober 2022. SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan perpanjangan SIM keliling Polrestabes Bandung digelar setiap hari di dua lokasi. Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online buka mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Adapun waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Lengkap dengan Jadwal SAMSAT Keliling
Selain layanan perpanjangan di mobile SIM Keliling online, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung.
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Oktober 2022
Hari/Tanggal Mobile SIM Keliling 1 Mobile SIM Keliling 2 Senin, 3 Oktober 2022 BTC Fashion Mall
Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)Pasar Modern Batununggal
Jl Batununggal Blok RG 3Selasa, 4 Oktober 2022 ITC Kebon Kalapa
Jl Pungkur BandungBTC Mall
Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)Rabu, 5 Oktober 2022 BTC Fashion Mall
Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)Lucky Square
Jl. Ters Jakarta No.2Kamis, 6 Oktober 2022 BTM Cicadas
Jl. Ibrahim Adjie No.47Pasar Modern Batununggal
Jl Batununggal Blok RG 3Jumat, 7 Oktober 2022 ITC Kebon Kalapa
Jl PungkurLucky Square
Jl. Ters Jakarta No.2Sabtu, 8 Oktober 2022 Radio Dahlia
Jl Burangrang no: 28BTC Fashion Mall
Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)Minggu, 9 Oktober 2022 Tidak beroperasional Tidak Beroperasional
Syarat perpanjangan SIM Keliling Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan harus dilampirkan sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.