BANDUNG, HALOBDG.com – Polrestabes Bandung menggelar layanan perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat yang akan habis masa berlakunya. Berikut Jadwal mobile SIM Keliling Kota Bandung hari ini.
Lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini senin 13 Juni 2022 terdapat di dua tempat. Yakni mobile SIMLING 1 ada di BTC Fashion Mal, Pasteur dan Mobile SIMLING 2 ada di Pasar Modern Batununggal.
Berikut Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung Juni 2022.
Senin, 13 Juni 2022
- BTC Fashion Mal, Jl DR. Djunjunan Pasteur, Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
Selasa, 14 Juni 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jl.Pungkur Bandung
- BTC Fashion Mal, Jl DR. Djunjunan Pasteur, Bandung
Rabu, 15 Juni 2022
- BTC Fashion Mal, Jl DR. Djunjunan Pasteur, Bandung
- Lucky Square, Jl Jakarta, Bandung
Kamis, 16 Juni 2022
- BTM Cicadas, Jl. Ibrahiem Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
Jumat, 17 Juni 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jl.Pungkur Bandung
- Lucky Square, Jl Jakarta, Bandung
Sabtu, 18 Juni 2022
- BTM Cicadas, Jl. Ibrahiem Adjie, Bandung
- BTC Fashion Mal, Jl DR. Djunjunan Pasteur, Bandung
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. (*)