Jadwal SIM Keliling Bandung, Bekasi, DKI Jakarta, Rabu 10 Februari 2021

Jadwal SIM Keliling Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung

HALO BDG – Masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling hari ini Rabu 10 Februari 2021, yang lokasinya tersebar di beberpa wilayah.

Bagi warga Kota Bandung yang akan memperpanjang SIM dapat mengunjungi SIM  keliling yang ada di dua lokasi yaitu BTM Cicadas dan Miko Mall. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga selesai.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 8 – Sabtu 13 Februari 2021

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro jaya, jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini ada di lima lokasi. Waktu layanan mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Lokasi SIM keliling Jakarta yang pertama ada di Mall Grand Cakung, yang dapat dikunjungi oleh warga yan ada di wilayah Jakarta Utara.

Untuk warga yang ada di Jakarta Pusat dapat mengunjungi SIM keliling ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Mobile SIM keliling di Plaza Lippo Kramat Jati dapat digunakan oleh warga yang akan memperpanjang SIM di wilayah  Jakrta Timur.

Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Mobil terakhir ada di Mall Citraland, untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling di Bekasi Kota Februari 2021

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halo Bandung (@halobdgcom)

Baca juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kabupaten Bandung Februari 2021

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (hns)