Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung

HALObdg – Satlantas Polres Cimahi membuka layanan perpanjangan SIM keliling Online yang lokasinya ada di dua wilayah yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Untuk Jadwal Sim Keliling online Kota Cimahi setiap hari Senin dan Kamis berada di alun-alun Kota Cimahi. Sedangkan disetiap hari Kamis bertempat di Bunderan Leuwigajah.

Sementara, untuk perpanjangan SIM di wilayah KBB, Satlantas Polres Cimahi membuka layanan SIM Keliling setiap hari selasa bertempat di depan Masjid Agung Lembang.

Sedangkan pada hari Jumat SIM Keliling Polres Cimahi ada di GT Padalarang Padalarang Timur/Pos Patwal, dan hari Sabtu bertempat di Alun-alun Cililin, tanggal merah dan hari minggu libur.

Berikut jadwal SIM Keliling Polres Cimahi

Senin: Alun-alun Kota Cimahi

Selasa: Depan Masjid Agung Lembang, KBB

Rabu: Bunderan Leuwigajah

Kamis: Alun-alun Kota Cimahi

Jumat: GT Tol Padalarang Timur/Pos Patwal

Sabtu: Alun-alun Cililin, KBB

Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib

Biaya perpanjangan SIM A yaitu Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Selain itu Ada Biaya lainnya diantaran untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan

***