Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung, 9-17 September 2022

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung November 2022
Moblie SIM Keliling Polresta Bandung

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter  (ada di lokasi)

Demikianlah, lokasi dan jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung pada bulan September 2022 yang telah ditetapkan Satlantas Polresta Bandung.