Pelayanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru. (han)