Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Bulan Juni 2021

Jadwal SIM Keliling Polres CImahi
Jadwal SIM Keliling Polres CImahi

HALO BDG – Satlantas Polres Cimahi menyusun jadwal layanan perpanjangan SIM Keliling untuk wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada bulan Juni 2021.

Bagi masyarakat Kota Cimahi yang masa berlaku SIM nya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan SIM, untuk lokasinya SIM keliling Cimahi diantaranya ada di Alun-Alun CImahi dan Cimahi Mall.

Sementara bagi masyarakat Bandung barat bisa memperpanjang SIM di lokasi GT Tol padalarang, Alun-alun Cililin dan depan Masjid Agung Lembang.

Pendaftran dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Polres Cimahi:

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi 2021

Senin: Lokasinya di Alun-Alun Cimahi/Depan gedung DPRD Kota Cimahi

Selasa: Lokasinya Depan Masjid Agung Lembang KBB

Rabu: Lokasinya Cimahi Mall Kota Cimahi

Kamis: Lokasinya di Alun-Alun Cimahi Depan gedung DPRD Kota Cimahi

Jumat: Lokasinya di Depan Pos Patwal Polres Cimahi/GT Tol Padalarang Timur

Sabtu: Lokasinya di Alun-alun Cililin

Adapun syarat perpanjangan di SIM keliling Polres Cimahi adalah sebagai berikut

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***