Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Desember 2021

HALO BDG – Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi bulan Desember 2021.

Satalantas Polres Cimahi menyusun jadwal perpanjangan SIM untuk wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode hari ini Senin sampai dengan hari Sabtu 2021.

Mengutip dari akun Instagram @satlantascimahi, berikut persyaratan perpanjangan SIM di Polres Cimahi.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai

7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirka

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi 2021

Hari/Tanggal Waktu Tempat
Senin13 Desember 2021 08:00 s/d 11:00 ALUN-ALUN CIMAHI
Selasa, 14 Desember2021 08:00 s/d 11:00 DEPAN MESJID AGUNG LEMBANG – KBB
Rabu, 15 Desember   2021 08:00 s/d 11:00 BUNDERAN LEUWIGAJAH
Kamis, 16 Desember2021 08:00 s/d 11:00 Alun Alun Cimahi
Sabtu, 17 Desember 2021 08:00 s/d 11:00 Alun Alun Cililin, KBB

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Jadwal SIM keliling Cimahi dan Bandung Barat sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Jadwal SIM keliling Cimahi dan Bandung Barat sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca juga:

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari ini Senin 13-Sabtu 17 Desember 2021

Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari ini, Senin 13- Sabtu 17 Desember 2021

Jenis SIM C

SIM C dibagi menjadi 3 golongan. Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Penggolongan SIM C untuk sepeda motor ini menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar. Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.

Sesuai dalam Perpol No.5/2021 berikut 3 golongan SIM C:

• SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

• SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

• SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Peningkatan golongan SIM yang dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.

Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI kedalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, yakni:

• SIM C usia paling rendah 17 tahun

• SIM CI usia paling rendah 18 tahun

• SIM CII usia paling rendah 19 tahun