Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini 21-27 Desember 2020

Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi
Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi

HALOBDG.com – Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi terbaru hari ini, lokasinya setiap senin dan kamis ada di Alun-alun Cimahi. Minggu dan hari libur tidak beroperasional.

Satlantas Polres Cimahi telah membuka layanan perpanjangan SIM Keliling Online yang beroperasi pada hari senin samap dengan hari sabtu..

Pelayanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi:

Senin 21 Desember 2020

Lokasi: Alun-alun Kota Cimahi

Selasa 22 Desember 2020

Lokasi: Depan Masjid Agung Lembang, KBB

Rabu 23 Desember 2020

Lokasi: Bunderan Leuwigajah

Kamis 24 Desember 2020

Tidak beroperasi

Jumat 25 Desember 2020

Lokasi: GT Tol Padalarang Timur/Pos Patwal

Sabtu 26 Desember 2020

Lokasi: Alun-alun Cililin, KBB

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan mobile SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
  7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Biaya perpanjangan SIM A yaitu Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Selain itu Ada Biaya lainnya diantaran untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru. (han)