Lokasi Jadwal SIM Keliling Hari ini di Wilayah Bandung, DKI Jakarta dan Bekasi hari ini Senin 28 Juni 2021

Jadwal SIM Keliling Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung

HALOBDG.com Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Bandung Jakarta dan Bekasi hari ini tersedia di sejumlah, Yuk simak jadwal lengkapnya berikut ini.

Bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya hari ini Senin (28/6/2021) menyediakan mobil SIM Keliling yang hadir di lima lokasi.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Jakarta yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta utara lokasinya ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan

Sementara itu, warga di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM Keliling lokasinya ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Sedangkan, satu lagi ada di Citraland Mall untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Selain Jakarta, warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikutnya, warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sekedar informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.