Tekno  

Setelah TikTok Cash dan Vtube Diblokir, OJK Nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal

TikTok Cash dan Vtube Diblokir, OJK Nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal
tiktok cash yang diblokir pemerintah/ foto: ist

HALO BDGAplikasi TikTok Cash dan Vtube resmi diblokir pemerintah karena dianggap illegal. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui Aplikasi illegal TikTok Cash dan Vtube sempat jadi perbincangan hangat publik. Pasalnya kedua platform itu mengiming-imingkan uang dengan cara menonton video iklan, ataupun melakukan beberapa tugas tertentu di internet yang menarik perhatian.

Perusahaan aplikasi tersebut dianggap mengambil kesempatan dan keuntungan sebesar-besarnya dari pengguna internet di Indonesia yang cukup tinggi.

Selain TikTok Cash dan Vtube, Aplikasi Snack Video juga dianggap ilegal karena terindikasi menggunakan skema permainan uang. Aplikasi tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan penggunanya.

Snack Video menjadi aplikasi paling baru yang dinyatakan OJK sebagai aplikasi ilegal. Namun Snack Video belum diblokir oleh Kominfo.

“Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” kata Fredly, sebagaimana dikutip dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).

Sementara itu, data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan sebanyak 202.6 juta orang dari total 274 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna internet.

Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, Anthonius Malau mengatakan, dari total tersebut, 195.3 juta orang atau 96 persen diantaranya mengakses internet melalui ponsel dengan durasi rata-rata 9 jam per hari.

“Dari 195 juta ada 170 juta yang aktif di media sosial. Mereka rata-rata menghabiskan waktu 3 jam 14 menit sehari di medsos.” ungkap Anthony seperti dikutip dari RRI.co.id, Jumat (26/2/2021).

“Melihat data-data ini pengembang penyedia aplikasi tentu melihatnya sebagai peluang untuk mengembangkan aplikasi untuk usaha. Sehingga dapat dipastikan konten apapun yang akan disajikan dalam platform itu kemungkinan akan diakses atau dilihat oleh pengguna,” jelasnya.

Anthony mengatakan, dari banyaknya pengakses internet di Indonesia, maka perlu dilakukan penanganan konten tertentu sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Kominfo melakukan penanganan konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku. Sebab, dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.

“Jadi tegasnya adalah kami melakukan penanganan konten berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hns)