Tips  

Selama Pandemi Corona Daftar Nikah Bisa Online, Berikut Caranya

foto: pixabay

Sementara itu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciwidey melayani konsultasi dan pendaftaran nikah secara online.

Kepala KUA Kecamatan Ciwidey, Iwan Misbah H, mengungkapkan bahwa pihaknya melayanai konsultasi dan pendaptaran nikah secara daring (online).

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Nomor B-1727/Kk.10.4/6/HM.00/04/2020, tentang mekanisme pendaftaran nikah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Walaupun pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online tetapi untuk pelaksanaan akad nikah, tidak akan dilayani selama masa darurat Covid 19 ini.

Di masa darurat Covid-19 ini pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

“Untuk sementara ini, sudah ada tiga pasangan yang mendaftar nikah via online. Aturan ini berlaku dari 1 April 2020 sampai 21 April 2020 atau sampai kami mendapatkan surat edaran terbaru,” sambungnya.

KUA Kecamatan Ciwidey sendiri membawahi 7 desa yaitu Desa Ciwidey, Desa Panyocokan, Desa Sukawening, Desa Negkelan, Desa Rawabogo, Desa Lebakmuncang, dan Desa Panundaan.

Dimana sebelumnya, jumlah pasangan yang mendaftar untuk menikah, perbulannya bisa mencapai 40 pasangan.

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. untuk saat ini, dimohon menahan diri dan mengikuti edaran pemerintah, karena ini demi kebaikan kita bersama.

“Walaupun pernikahan sudah dipersiapkam tapi demi kebaikan sebaiknya ditunda terlebih dahulu, sambil menunggu kondisi yang lebih nyaman sehingga pernikahanpun bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tandas Iwan.