Tips  

Syarat dan Cara Mengurus Akta Perceraian di Kota Bandung

Mengurus akta perceraian di Kota Bandung

HALOBDG – Akta perceraian merupakan akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pasangan suami istri yang sudah bercerai.

Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.

Berikut syarat dan cara mengurus akta perceraian seperti dilansir dari laman disdukcapil.bandung.go.id.

Persyaratan Akta Perceraian di Kota Bandung

1. Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil Kota Bandung

2. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap

3. Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)

4. Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir

5. Akta Kelahiran suami-istri

6. Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)

7. Surat Pengantar dari panitera Pengandilan Negeri

8. Untuk WNA lengkapi dengan:

  • Dokumen imigrasi yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri

1. Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung

2. KTP-el (asli dan fotokopi)

3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)

5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)

6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)

7. Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Alur Daftar Akta Perceraian di Disdukcapil Kota Bandung

1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar

2. Mendaftar antrian melalui SMS

3. Datang ke Dinas Sesuai jadwal balasan SMS

4. Menunggu pemanggilan no antrian

5. Penyerahan berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas

6. Penandatanganan buku register

7. Pengambilan resi

8. Produk diambil sesuai jadwal resi

Cara Daftar membuat Akta Perceraian Kota Bandung via SMS

1. Ambil KTP elektonik pihak yang akan membuat akta perceraian

2. Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#AKTA_PERCERAIAN

3. Kirim SMS ke no. 0822 1158850/0822 1155 8860/0878 2335 2336/0811 2165 000

4. Silahkan anda datang ke kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal SMS Balasan

5. SMS balasan jangan sampai hilang karena akan diperlihatkan ke petugas loket

 

Baca juga:

Inilah Syarat Cara Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Bandung Tanpa Dipungut Biaya

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Bandung

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dari/ke Kota Bandung

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Keluarga (Terbaru)