Ini Dia Jadwal dan Syarat Daftar SMA-SMK untuk PPDB Kota Bandung 2021

Ini Dia Jadwal dan Syarat Daftar SMA-SMK di PPDB Kota Bandung 2021
Disdik Kota Bandung menggelar sosialisasi regulasi Pendaftaran Peserta Disdik baru (PPDB) Tahun 2021 secara virtual dan disebarkan melalui Youtube Disdik Kota Bandung, Sabtu (29 Mei 2021)

HALOBDG, BANDUNG – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SMA/SMK dan SLB Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.

Hal tersebut terungkap saat Dinas Pendidikan Kota Bandung menyosialiasikan regulasi pemerintah pusat tentang kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tingkat SMA /SMK & SLB Kota Bandung.

Sosialisasi PPDB 2021 SMA /SMK & SLB di Kota Bandung berlangsung secara virtual via channel Youtube Disdik Kota Bandung, Sabtu (29/5).

Terkait kebijakan PPDB 2021 SMA /SMK & SLB di Kota Bandung, penyelenggaraannya merujuk Permendikbud No. 1/2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait petunjuk teknis dan penentuan zonasi.

Kebijakan tahun ini terdapat perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru. Yaitu pada sasaran jalur afirmasi, pemberian peringkat (rangking) bagi peserta didik, dan masuknya sekolah swasta ke dalam sistem.

Namun menurut Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat, sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, secara garis besar tidak terlalu banyak perubahan.

Ada perubahan untuk regulasi pada tingkat Provinsi. Sedangkan untuk jalur pendaftaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jalur PPDB 2021 SMA Kota Bandung

PPDB 2021 SMA di Kota Bandung terbagi ke dalam 4 jalur, yakni zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (5 persen), dan prestasi (25 persen).

“Perubahan antara lain, untuk SMA jalur afirmasi berlaku untuk keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, kemudian afirmasi kondisi tertentu,” jelas Dian.

Sekolah swasta pun ikut ke dalam sistem pilihan sekolah tujuan. Para calon siswa dapat memillih 2 sekolah dengan kombinasi SMA Negeri dan Swasta terdekat.

Sementara itu, Staf Kepala Seksi Pengawasan sekaligus Tim Teknis PPDB Cadisdik 7, Eman Sulaiman menjelaskan, bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur di luar Provinsi Jawa Barat bisa mengakses website ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan cara membuat akun terlebih dulu kemudian memasukan data lengkap dalam satu file.

“Sebelum membuka website, orang tua sudah menyiapkan dahulu berkas pendaftaran,” jelas Eman.

Syarat PPDB 2021 SMA/SMK dan SLB

Sebagai informasi, persyaratan PPDB 2021 SMA/ SMK dan SLB secara umum antara lain,  ijazah/surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, KK, KTP, raport semester 1 sampai dengan 5, dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Cadisdik 7, Andayani Ratnawati menjelaskan, kebijakan dari pusat terkait dengan regulasi sangat dinamis termasuk PPDB.

Sebab, penerapan pada tingkat daerah perlu penyesuaian terhadap calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

“Hal ini tentunya akan disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB kami menyampaikan bahwa pada masa pandemi ini tidak luput harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar Andayani.

Jadwal PPDB Kota Bandung 2021

Tahap pertama

Pendataan : Pengisian data diri mulai 24 Mei-11 Juni 2021

Tahap kedua

Pendaftaran calon peserta didik : 14 – 18 Juni 2021

Pengumuman kelulusan : 24 Juni 2021

Daftar ulang :  25 – 26 Juni 2021.

Pengecekan NIK

Menjelang pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2021/2022, Disdik Kota Bandung juga tengah memasuki tahap persiapan pendataan.

Pada masa persiapan penginputan, para orang tua calon peserta didik diimbau melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terlebih dahulu melalui situs disdukcapil.bandung.go.id.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menyampaikan, untuk memudahkan orang tua dan wali kelas, pihaknya telah menyiapkan video tutorial pada Youtube Channel Dinas Pendidikan Kota Bandung.

“Orang tua, wali calon peserta didik dipersilakan mengecek kembali apakah NIK telah terdaftar benar atau masih terdapat kesalahan. Hal ini perlu agar saat penginputan data pendaftran PPDB dapat berjalan lancar,” kata Cucu.

Langkah pertama dilakukan yaitu membuka laman Disdukcapil Kota Bandung pada website disdukcapil.bandung.go.id.

Kemudian orang tua dipersilakan membuka beranda di atas kiri pada laman utama. Setelah itu klik media informasi yang di dalamnya terdapat pengecekan NIK.

Orang tua calon peserta didik kemudian diminta mengisi kolom NIK dengan NIK yang tertera dalam kartu keluarga, serta menjawab pertanyaan matematika singkat atau capcha pada kolom berikutnya.

Apabila NIK telah terdaftar maka terdapat penjelasan pada layar yaitu “NIK terdaftar dalam database Kota Bandung”.

Jika NIK tidak ditemukan, maka NIK salah atau hasil pencarian menunjukan nama berbeda dengan Calon Peserta Didik, maka orangtua harus melakukan perbaikan data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar mendukung penuh penyelenggaraan persiapan pendataan PPDB.

Bagi orang tua yang mendapati NIK masih salah atau tidak ditemukan dapat memohon perbaikan NIK melalui aplikasi PEMUDA.

Aplikasi PEMUDA dapat diunduh melalui Google Playstore, atau Datang secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid.19 ke Mepeling Disdik.

Dukungan penuh Disdukcapil Kota Bandung dengan menyediakan Mobil Mepeling (memberikan pelayanan keliling) pada pelataran parkir SDN 035 Soka di Jalan Soka No. 34 Kota Bandung.

Petugas siap melayani Penduduk Kota Bandung yang akan memperbaiki data NIK mulai 24 Mei 2021 hingga persiapan pendataan selesai dilaksanakan.

“Jadi warga Kota Bandung yang ingin memperbaiki data NIK untuk kepentingan PPDB tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, cukup melalui aplikasi PEMUDA atau datang ke pelataran parkir SDN 035 Soka Kota Bandung,” ujar Tatang.

“Layanan ini tidak hanya bagi warga Kota Bandung yang akan mendaftar di SD dan SMP, namun juga dapat dimanfaatkan bagi calon pendaftar ke tingkat SMA dan SMK Kota Bandung,” imbuhnya.