Kota Bandung Izinkan Acara Konser, Cek Syaratnya

Konser Musik (pixabay)
Konser Musik (pixabay)

HALOBDG – Akhirnya konser atau acara musik, seni dan budaya bisa digelar di ruang terbuka di Kota Bandung.

Secara resmi, Pemerintah Kota Bandung mengelurakan aturan tersebut seperti tertuang pada Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Tentunya aturan ini menjadi kabar baik bagi pegiat dunia hiburan di Kota Kembang. Tapi tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut syarat dan aturan penyelenggaraan konser musik di Kota Bandung:

– Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
– Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
– Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
– Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di outdoor sebagai berikut:

– Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
– Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
– Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
– Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
– Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.