Larangan Mudik, Ini 7 Titik Penyekatan di Bandung

HALOBDG – Pemerintah pusat telah mengumumkan aturan larangan mudik lebaran 2021 22 April hingga 24 Mei 2021 dengan sanksi diserahkan kepada daerah masing-masing.

Kota Bandung sendiri masih mengkaji sanksi serta sistem penerapan larangan mudik yang paling ideal.
Namun kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya dipastikan bakal terkena razia alias hanya memperbolehkan mudik lokal.

Pemkot Bandung sendiri telah menentukan tujuh titik yang akan menjadi area penyekatan terutama jalur masuk dan keluar Kota Bandung.

Tujuh titik penyekatan itu yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

“Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi.

Ricky menjelaskan saat ini sistem penyekatan masih bersifat situasional dan akan mulai efektif diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam aturan ini.

Jika terdapat pengendara atau rombongan yang lolos pemeriksaan dan berhasil mudik bisa segera melapor ke Satgas Covid-19.

“Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina,” kata Ema.