Melanggar Aturan PPKM, Mal Bisa Kena Sanksi

Scan Keterangan Vaksin Sebelum Masuk Mal
Scan Keterangan Vaksin Sebelum Masuk Mal

HALOBDG – Pusat perbelanjaan di Kota Bandung mulai melakukan aktivitas kembali setelah adanya relaksasi meski masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang.

Namun para pengelola wajib menjalankan syarat yang telah ditentukan. Tentunya jika melanggar, pengelola bisa mendapatkan sanksi.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan, pembukaan pusat perbelanjaan ataupun ruang ekonomi lainnya jangan disambut dengan euforia. Sebab, relaksasi ini cukup ketat dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan.

Baca juga : Aturan Lengkap PPKM Terbaru di Kota Bandung, Pernikahan, Kafe dan Mal

Pertama berdasarkan indikator yang ada, penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sudah harus terkendali. Konfirmasi aktif, postifity rate, BOR dan lainnya sudah menurun signifikan.

“Oleh karenanya kami menyambut baik untuk bisa memulai aktivitas kembali,” ucap Yana di usai memantau uji coba di Paris van Java, Rabu, 11 Agustus 2021.

Untuk syarat selanjutnya, Yana menuturkan para pegawai atau karyawan di pusat perbelanjaan sudah divaksin.

Di Kota Bandung saat ini terdata jumlah pegawai pusat perbelanjaan sebanyak 20.635 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 13.210 orang sudah divaksin atau 64,50 persen.

Sementara jumlah pegawai ritel 25.351 orang dengan 12.853 orang di antaranya sudah divaksin atau sebesar 50,70 persen.

Sementara untuk vaksinasi secara keseluruhan di Kota Bandung sudah mencapai 963.180 orang untuk dosis pertama atau 49,33 persen, serta dosis kedua sebanyak 540.224 orang.

“Kedua syarat utamanya adalah karyawannya harus sudah divaksin seluruhnya,” ujarnya.

Syarat telah divaksin juga berlaku kepada calon pengunjung. Jika belum atau tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

Yana menuturkan, Pemkot Bandung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pusat perbelanjaan untuk menghadirkan posko vaksinasi. Yakni untuk mengantisipasi apabiala ada pengunjung yang belum divaksin

“Dalam upaya mempercepat proses vaksinasi di Kota Bandung, maka ada syarat tambahan pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan harus sudah divaksin,” tutur Yana.

“Kalau belum, pusat perbelanjaan harus menyediakan tempat untuk vaksinasi. Insyaallah pusat perbelanjaan siap menyediakan,” lanjutnya.

Persyaratan ketiga, kata Yana, kapasitas pengunjung masih tetap dibatasi. Di tahap awal uji coba, jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas pusat perbelanjaan.

Pusat perbelanjaan juga diimbau untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara mandiri. Satgas inilah yang menjadi pengawas protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.

“Kesepakatan keempat untuk tempat besar seperti mal itu ada satgas Covid-19 mandiri. Satgas ini berkewajiban mengawasi protokol kesehatan di tempat dia bertugas. Baik kepada tenannya, karyawan, ataupun pengunjung,” ungkapnya.