MUI Kab. Bandung Barat Bolehkan Salat Idul Fitri di Masjid Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Salat idul Fitri

HALObdg – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Ridwan membolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah, baik di masjid dengan kapasitas besar, maupun di lapangan terbuka.

“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri berjamaah ini,” ujarnya seperti dilansir radar bandung, Selasa (19/5/2020).

Ridwan menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik yang dilakukan di masjid kapasitas besar untuk jamaah maupun lapangan terbuka ini tidak boleh lebih dari 50 orang.

Selain itu, pelaksanaanya harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan handsanitizer,” tegasnya.

“Itu (penerapan protokol kesehatan dan tidak bersalaman, Red) juga dilakukan bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan soal teknis pengawasan di lapangan nantinya akan diserahkan kepada panitia pelaksana setempat.

“Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya,” jelasnya.