PSBB Bandung Barat Diperpanjang, Warga Hendak Berpergian Wajib Ada Surat Izin

HALObdg – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama 14 hari ke depan.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan penyebaran Covid-19 di KBB tertangani dengan maksimal. Ini menjadi periode ketiga PSBB KBB sejak 22 April lalu.

“PSBB parsial periode ketiga ini akan difokuskan terhadap 13 Rukun Warga (RW) di 8 Desa. Kalau kemarin PSBB periode 1 dan 2 checkpoint ada. Nah, sekarang kita lebih fokus ditingkat itu, yang ada orang positif dari 8 desa sekitar 13 RW,” kata Umbara usai rapat evaluasi bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBB dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (19/5/2020).

Perpanjangan PSBB dilatarbelakangi hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 KBB yang menunjukkan Bandung Barat masuk zona kuning.

“Bandung Barat hasil evaluasi provinsi kita ada di zona biru. Tetapi hasil dari evaluasi Gugus Tugas KBB, kita masih di zona kuning. Makanya kita perpanjang PSBB, tetapi lebih terfokus di RW-RW,” paparnya.

Umbara menegaskan, keputusan PSBB di zona biru tidak bertentangan dengan rekomendasi kajian Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan wilayahnya merelaksasi PSBB.

Baca juga: PSBB Bodebek Diperpanjang Lagi, Emil Wajibkan Pekerja Bawa Surat Bebas Covid-19

“Karena kebijakan PSBB itu balik lagi ke daerah, walaupun provinsi seperti itu. Kita masih perlu menerapkan PSBB,” katanya.

PSBB KBB periode ketiga ini, kata umbara, pihaknya  akan memperketat pengawasan bagi warga yang berada di zona PSBB.

Umbara bakal mewajibkan masyarakat membekali diri dengan surat izin keluar rumah dari RT jika hendak bepergian.

“Kita bikin aturan yang mau keluar, surat RT-nya harus jelas. Jadi benar-benar masyarakat itu diawasi,” pungkasnya. (hnd/rdrbdg)