PSBB Kota Bandung, Petugas Periksa KTP, KK dan Buku Nikah Bagi Pengendara yang Bawa Penumpang

HALObdg – Sejak diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung pada Rabu (22/4/2020). Petugas gabungan melakukan pemeriksaan ketat bagi pengendara yang akan memasuki Kota Bandung.

Pemeriksaan tidak saja pada pemakaian masker, tetapi juga identitas diri. Bagi pengendara yang membawa penumpang (berboncengan) harus memperlihatkan kartu keluarga, dan buku nikah umtuk membuktikan mereka sebagai pasangan suami istri.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB, pengguna kendaraan dilarang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% kendaraanya.

Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, bakal segera mengevaluasi penyelenggaraan PSBB. Tanpa terkecuali, mengevaluasi perihal aturan berboncengan bagi pegendara roda dua.

“Kalau yang pakai masker hampir 95 persen sudah bagus, baik yang di motor atau kendaraan roda empat sudah bagus. Tinggal yang pakai motor boncengan ini perlu kita evalasi,” ujarnya.

Pemkot Bandung menyiapkan skema tiga ring pemeriksaan. Ring satu fokus di dalam kota. Titik pemeriksaannya berada di Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jalan Asia Afrika, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Braga, dan Jalan Purnawarman.

Sementara ring dua, pemeriksaan akan difokuskan di lima pintu gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Buahbatu, Gerbang Tol Moch. Toha, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Pasirkoja, dan Gerbang Tol Pasteur.

Sedangkan ring tiga meliputi perbatasan wilayah Kota Bandung. Ada empat titik pemeriksaan yaitu di kawasan Setiabudhi, Cibeureum, Bundaran Cibiru, dan jembatan Derwati.